PENGEMBALIAN BIAYA PENDIDIKAN
Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor No.438/UN7.P/HK/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Penetapan Masa Perkuliahan bagi Mahasiswa Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus pada Semester Gasal 2020/2021 (Maksimal 11 Februari 2021) dan sudah terlanjur membayar biaya pendidikan Semester Genap 2020/2021 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan Semester Genap 2020/2021 dengan persyaratan sebagai berikut:
